Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikan kuota ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia menjadi satu juta ton selama enam bulan ke depan.
Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, kuota ekspor Freeport meningkat dari izin ekspor yang diberikan enam bulan sebelumnya, yaitu Juli 2015 hingga Januari 2016 mencapai 775 ribu ton. Sementara realisasi ekspor konsentrat pada periode tersebut 500 ribu ton.
"Kuota ekspor konsentrat berikutnya satu juta ton," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Bambang, peningkatan kuota ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan setelah rekomendasi izin perpanjangan ekspor berdasarkan oleh permintaan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
"Kuota itu sesuai dengan permohonan Freeport," ungkap Bambang.
Terkait pemberian rekomendasi perpanjangan izin ekspor, lanjut dia, rekomendasi izin ekspor diberikan Selasa (9/2/2016), kemudian rekomendasi tersebut diajukan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberikan izin ekspor yang berlaku enam bulan ke depan.
"Kemudian kementerian karena Freeport telah menyetujui, kemudian sudah rekomendasikan," tuturnya.
Bambang mengungkapkan, pemberian rekomendasi izin ekspor tersebut dilakukan karena Freeport telah menyanggupi membayar bea keluar ekspor konsentrat sebesar 5 persen.
Sedangkan tambahan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar US$ 530 juta, sedang dalam proses pembicaraan. (Pew/Ndw)