Liputan6.com, Jakarta - Koswara alias Ibnu Abdullah alias Abu Hanifah alias Abu Kembar alias Jack divonis bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Pria 28 tahun itu terbukti memfasilitasi pembelian tiket pesawat sejumlah WNI yang hendak ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal ISIS.
"Terdakwa menjadi fasilitator berupa pengurusan tiket bagi masyarakat yang ingin bergabung ke Suriah. Dia juga diminta berjanji dan bersumpah menjaga amanah untuk tidak membocorkannya kepada siapapun," ucap Hakim Ketua Muhammad Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Atas perbuatannya tersebut, Koswara dianggap telah membantu memuluskan tindak pidana terorisme. Mantan narapidanaatau residivis kasus narkoba itu pun divonis hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan melakukan pendanaan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juga atau kurungan penjara selama 2 bulan," beber Arifin.
Vonis tersebut terbilang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koswara sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Koswara sendiri menerima putusan tersebut dan tidak berniat mengajukan banding.
Kenal ISIS dari Bui
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis 28 Januari 2016 lalu, Koswara mengaku terlibat pengiriman WNI ke Suriah ini semata-mata hanya untuk mencari nafkah. Hal itu sama seperti saat dirinya terpaksa menjadi kurir narkoba beberapa tahun lalu.
Pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah dasar ini mengenal jaringan kelompok ISIS melalui beberapa narapidana saat dirinya masih mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. Saat itu dia dibui lantaran terjerat kasus narkotika.
"Saat dipenjara di Cipinang, saya ikut pengajian. Keluar dari penjara saya masih ikut pengajian. Dari sana kenal (jaringan ISIS)," ujar Koswara dalam persidangan beberapa waktu lalu.