Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti tak banyak bicara, terkait kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sejak dirinya menetapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
Sikap dia berbeda dibanding saat Jessica masih berstatus saksi. Kala itu, Krishna banyak membeberkan hasil penyidikan anggotanya kepada publik.
Namun, bungkamnya Krishna beralasan. Ia ingin semua bukti yang dimiliki kepolisian tak bocor ke publik, sehingga dapat 'bertarung' secara maksimal di pengadilan nantinya.
Dia mengatakan, kasus yang menyita perhatian khalayak ini membuat kepolisian sangat berhati-hati. Karena itu, penyidik berusaha bekerja profesional, sebagai aparat penegak hukum.
"Yang penting kami bekerja seprofesional mungkin. Seproporsional mungkin menjunjung etika dan ini yang ngawasin banyak. Semua ngawasin. Bisa dilihat nanti apa yang dilakukan penyidik di pengadilan. Insyaallah, kami tanggung jawabkan," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Dia membantah bila ada spekulasi polisi lama melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, karena tak mengantongi alat bukti kelima, yaitu pengakuan tersangka.
Menurut Krishna, dalam proses hukum, tiap tersangka memiliki hak mengingkari tudingan penyidik. Sehingga pengakuan Jessica bukan lah hambatan berarti bagi penyidik.
Baca Juga
Advertisement
"Gini, tersangka punya hak ingkar. Kalau saksi nggak boleh. Jadi kalau tersangka punya hak ingkar, itu haknya tersangka," jelas dia.
Berkeras Hati
Mantan perwira mengenah polisi PBB ini mengatakan, Jessica masih berkeras hati memberi keterangan versinya, yang bertolak belakang dengan versi penyidik. Karena itu, polisi masih berupaya memperkuat alat bukti untuk membuktikan mereka tak salah langkah menjerat Jessica sebagai tersangka.
"Kami mendasarkan keterangan tersangka. Apa yang tersangka sampaikan, beberapa hal kami sudah sampaikan kok seperti (berbicara dengan Jessica 'ini fakta yang kami miliki, Anda bagaimana?'. Yang bersangkutan bilang 'ya itu bapak, kalau saya begini'. Ya, sudah nggak apa-apa. Haknya," pungkas Krishna.
Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput kopi yang diduga mengandung racun sianida di restoran Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari lalu. Saat peristiwa berlangsung, Mirna bersama teman kuliahnya di Australia, Jessica Kumala Wongso dan Hanny Juwita Boon.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Mirna, pada 29 Januari lalu dan menangkap sehari setelahnya. Kini perempuan 27 tahun itu telah mendekam di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari guna pemeriksaan intensif.