Liputan6.com, Jakarta - Jero Wacik divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi. Hingga 7 anggota dan simpatisan kelompok teroris ISIS kemarin divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman bervariasi dari 3 sampai 5 tahun penjara.
Advertisement