Ini Alasan Bareskrim Sulit Panggil Masinton

Menurut Anang, bukan tak mungkin berkas penyelidikan ini ke MKD sebagai bahan untuk pertimbangan pelanggaran etik Masinton.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Feb 2016, 03:58 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Ruang Fraksi PDIP, Senayan, Jakarta. (2/9/2015). Fraksi PDIP tak setuju Komjen Budi Waseso dicopot. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri masih memproses laporan Dita Aditia Asmawati, asisten pribadi anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Dita diduga dianiaya politikus PDI Perjuangan itu.

‎‎"Pemeriksaan kemarin sudah periksa saksi-saksinya," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Anang Iskandar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Tak cuma saksi, Bareskrim juga berencana akan memanggil Masinton. Namun, Bareskrim kesulitan memanggil Masinton, mengingat anggota DPR yang tentunya punya mekanisme dalam pemeriksaan kasus pidana.

‎‎"Kan kalau periksa anggota DPR ada prosedurnya, itu sedang dikerjakan," kata Anang.


Selain ke Bareskrim, Dita juga melaporkan dugaan pemukulan itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Karenanya, menurut Anang, bukan tak mungkin berkas penyelidikan ini ke MKD sebagai bahan untuk pertimbangan pelanggaran etik.

"Kalau sesuai dengan permintaan dan itu cocok, kita kasih," kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.

Dita melaporkan Masinton Pasaribu ke Bareskrim Polri pada Sabtu 30 Januari 2016. Dita mengaku dipukul Masinton 2 kali pada 21 Januari lalu.

Masinton sendiri ketika dikonfirmasi membantah melakukan dugaan pemukulan. Dia justru menduga ada motif politis di belakang pelaporan itu.

"Aku dituduh mukul dia, ini jelas pembunuhan karakter. Karena kejadiannya itu tanggal 21 Januari 2016, sudah mau sepuluh hari, terus tiba-tiba melakukan pelaporan ke polisi. Ya aneh," ujar Masinton Sabtu 30 Januari 2016.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya