Liputan6.com, Solo - Proyek revitalisasi Ndalem Joyokusuman memerlukan dana sekitar Rp 25 miliar. Rumah tersebut merupakan hasil sitaan Kejaksaan Agung dari mantan narapidana kasus korupsi Widjanarko Puspo Wardoyo yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah.
"Untuk memenuhi dana tersebut Pemkot Surakarta akan mengupayakan mengajukan anggaran ke pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Pemkot Surakarta Agus Djoko Witiarso di Solo, dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2016).
Ndalem Joyokusuman dulunya adalah tempat tinggal para pangeran putra mendiang Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono X. Nilai historisnya yang tinggi menempatkan bangunan kuno itu sebagai bangunan cagar budaya. Pemkot Solo berencana menyulapnya menjadi pusat seni.
Untuk keperluan itu, Pemkot Solo akan merestorasi tidak hanya lingkungan dalam Ndalem Joyokusuman di Gajahan, Solo, tetapi juga landscape dan koridor yang menjadi akses masuk ke Ndalem Joyokusuman.
"Ya kita persiapkan dulu untuk restorasi di dalamnya, baru disusul lanscapenya. Kemudian nantinya bisa kita lakukan persiapan pemanfaatannya," kata Agus.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, anggaran itu bisa digunakan untuk penataan kawasan Jalan Veteran sebagai akses menuju Ndalem Joyokusuman. Termasuk penataan di sekitar bangunan, khususnya yang saat ini berada di depan Ndalem Joyokusuman.
"Ya kita belum tahu status kepemilikannya seperti apa. Makanya kita lihat dulu dan kita data. Pendataan akan kita libatkan kelurahan untuk mengetahui status kepemilikan tanahnya," dia menambahkan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Surakarta Budi Yulistianto mengatakan pemkot akan mengajukan proposal pada pemerintah pusat untuk pembangunan Ndalem Joyokusuman ini. Hal itu sesuai instruksi Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang meminta secara langsung pasca-kunjungan ke Ndalem Joyokusuman.
"Untuk perbaikan bangunan ini kan tidak mungkin anggarannya dari Pemkot sendiri. Makanya, kita berharap dapat bantuan dari pusat," kata Budi.
Budi juga telah meminta 3 instansi, yakni Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk menyusun proposal.
Masing-masing instansi berbagi tugas. DTRK akan diminta untuk mengajukan proposalnya, Disbudpar yang berada di bawah Kemendikbud akan menangani administrasi, dan Dishubkominfo akan menangani visualisasi Ndalem Joyokusuman.