Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti pelaporan ancaman dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung, Yulianto. Dia menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi pelapor sejak Rabu (10/2/2016) siang.
"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim untuk beri keterangan terkait laporan saya terhadap HT (Hary Tanoesoedibjo)," kata Yulianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Ia menegaskan akan kooperatif menjalani proses pemeriksaan untuk kelanjutan laporannya di Bareskrim Polri. Selain itu, Yulianto juga membantah pernyataan Hary Tanoe sebagai terlapor yang menyebut pesan singkat atau SMS yang dia kirim bukanlah sebuah ancaman.
Baca Juga
Advertisement
"Makanya kan saya secara personal tidak kenal (Hary Tanoe). Ya itu versi dia (SMS bukan ancaman). Tapi itu disampaikan ke saya, memang saya kadernya (kader Perindo)?" tegas dia.
Yulianto sebelumnya melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, pada Kamis 28 Januari 2016. Sang pengusaha tersebut diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakuti dirinya. Dia yakin, nomor itu adalah milik Hary Tanoe.