Harapan Gerakan Masyarakat Sipil Soal Revisi UU ITE

DPR dikabarkan tengah siap menggodok revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 10 Feb 2016, 21:00 WIB
Foto ilustrasi naskah Revisi UU ITE yang hilang (@suratedaran)

Liputan6.com, Jakarta - DPR dikabarkan tengah siap menggodok revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

Sebagai langkah awal, Komisi I DPR sudah melakukan tahap Rapat Dengar Pendapat Umum dengan beberapa akademisi dan pakar terkait hal tersebut. Namun, ternyata belum semua anggota Komisi I mengetahui secara utuh masalah mengenai internet di Indonesia.

Untuk itu, Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto berharap agar Komisi I DPR mau membuka diri terhadap persoalan-persoalan yang lebih luas mengenai internet. Jadi, tidak terbatas pada usulan yang dibawa oleh pemerintah.

Sebagai catatan, dalam usulan perubahan UU ITE ini, pemerintah memang tidak mencabut duplikasi ketentuan pidana yang sudah ada di KUHP.

Perubahan yang dilakukan hanya sebatas pengurangan ancaman pidana khusus perbuatan penghinaan. Selain itu, dalam rencana yang diajukan, pemerintah meniadakan mekanisme izin dari Ketua Pengadilan untuk melakukan penahanan.

"Sebenarnya ada banyak persoalan yang belum beres. Dan, ini adalah kesempatan yang baik bagi DPR membenahi undang-undang internet kita," ujar Damar, saat ditemui di sela-sela acara temu media dengan organisasi masyarakat sipil membahas perkembangan revisi UU ITE di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Damar menjelaskan bahwa sebenarnya persoalan seharusnya tidak hanya berfokus pada mencabut atau tidak mencabut pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik. Namun, di balik itu ada masalah lain yang juga perlu dibenahi di dunia internet Indonesia, seperti masalah privasi dan pemblokiran.

"Untuk itu dibutuhkan kerja sama antara Komisi I dan Komisi III sehingga bisa bekerja lebih harmonis. Jadi, hasilnya bisa sinkron dengan ekspektasi publik," ujar Damar.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa proses selanjutnya masih terus dipantau karena pembahasannya masih mungkin melebar atau malah menyempit.

Di sisi lain, Damar menambahkan bahwa DPR juga sebenarnya sedang membahas UU telekomunikasi selain UU ITE. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Penyiaran dan UU RTRI (Radio-Televisi Republik Indonesia).

"Kami berharap, meski fokus DPR ke sana (UU Penyiaran dan RTRI), tapi tetap meluangkan waktu untuk membahas UU ITE agar lebih baik dari versi pemerintah," tutur Damar.

Damar juga menambahkan bahwa kekhawatiran terkait gagalnya perubahan UU ITE jelas diperlukan. Dengan demikian, masyarakat akan terus memantau prosesnya.

Jika dalam prosesnya sekarang ini memburuk, Damar berharap masyarakat dapat bersuara lebih keras agar hasilnya tidak mengecewakan.

(Dam/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya