Pengusaha Minta Perubahan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Pelaku usaha sektor hulu hingga ke hilir mengusulkan perubahan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Feb 2016, 08:15 WIB
Alkohol

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha sektor hulu hingga ke hilir mengusulkan perubahan judul dari RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Menurut asosiasi industri Minuman Beralkohol (minol), perubahan judul dinilai akan memberi ruang bagi kajian yang lebih komprehensif guna mengatur tata niaga minuman beralkohol.

Excecutive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono ‎menjelaskan, dari hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan dan WHO mengindikasikan tidak adanya alcohol emergency issue‎ di Indonesia.

"Hal ini terlihat dengan sangat rendahnya konsumsi minol resmi. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan komprehensif mata rantai dan tata niaga minol bukan pelarangan,” ungkap Bambang dalam keterangannya, Kamis (11/2/2016).

Bambang menambahkan, sampai saat ini Pansus RUU Minol mengundang stakeholders industri minol untuk meminta pandangan atau masukan terkait RUU Minol.

Mereka adalah Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI), Indonesia Spirit and Wine Alliance (ISWA), Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Beralkohol Indonesia (APIDMI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

Juru bicara ISWA Ipung Nimpuno meminta hal yang sama. Ipung merujuk pengalaman dan situasi di negara lain terkait regulasi di sektor minol.

“Jika berkaca dari pengalaman Amerika Serikat dengan Al Capone serta negara-negara di kawasan Asia Pasifik, maka, opsi pengendalian dan pengawasan kiranya mampu memberikan kepastian atas pengaturan sektor minol di Indonesia,” ujarnya.

Ipung menjelaskan Amerika pernah menetapkan National Prohibition Act atau Volstead Act, yang melarang produksi, impor, distribusi dan penjualan minuman beralkohol sejak 1920 ‎hingga 1933. Pelarangan itu menurunkan konsumsi alkohol.

"Yang terjadi justru meningkatnya angka kriminalitas dan tumbuhnya organisasi mafia yang menyelundupkan minuman beralkohol," ucap Ipung.

Bagi pelaku industri minol, RUU Minuman Beralkohol diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pelaku usaha sektor minol, serta memperkuat penegakan hukum untuk melindungi generasi muda.‎ (Yas/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya