Saat Suara Bapak dan Ibu Guru Terhalang Kawat Duri Polisi

Ratusan guru kembali berdemonstrasi, mereka meminta pemerintah meningkatkan status mereka dari honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.

oleh Muslim AR diperbarui 11 Feb 2016, 11:43 WIB
Massa dari Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) dan aparat kepolisian berdiri berhadapan di batasi barikade kawat berduri yang dipasang di seputaran Istana Kepresidenan, Jakarta, saat menggelar unjuk rasa, Rabu (10/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan guru honorer menggelar demonstrasi di depan Monas. Langkah mereka yang hendak menuju ke seberang Istana Negara harus terhenti oleh kawat berduri. Para demonstran ini meminta pemerintah memperhatikan nasib mereka.

Dengan sangat terpaksa, mereka menggelar aksi menyuarakan pendapatnya di ruas Jalan Merdeka Barat. Akibatnya, kendaraan yang melintas tersendat. Sementara beberapa personel polisi lalu lintas sibuk mengatur kendaraan.

Massa berdiri di depan barikade kawat berduri yang dipasang di seputaran Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2). Guru honorer dari seluruh Indonesia itu menuntut Pemerintah agar mengangkat mereka sebagai PNS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Buka pak polisi, kami mau berdemonstrasi di tempat yang kemarin, jika di sini kami tak berdemonstrasi namanya," ujar seorang orator dari mobil komando di jalan Merdeka Barat, Kamis (11/2/2016).

Sementara pihak kepolisian membalas orator tersebut dengan mempertebal personel yang menjaga demonstran.

Ini adalah aksi para guru honorer yang kedua. Rabu 11 Februari 2016 kemarin, salah seorang perwakilan massa mengklaim 68 ribu massa guru berkumpul dan berdemonstrasi menuntut janji pemerintah yang akan mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Larangan demonstrasi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan

Gubernur DKI Jakarta Ahok menerbitkan aturan tersebut ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan demonstrasi hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukan, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya