Liputan6.com, Jakarta - Sebelum memutuskan melepas status keagenan Harley-Davidson, PT Mabua Harley-Davidson (MHD) dan PT Mabua Motor Indonesia (MMI) telah melakukan efisiensi agar bisnisnya tetap berlanjut. Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah pengurangan jumlah karyawan.
Direktur Utama MHD Djonnie Rahmat mengatakan, mengenai efisiensi khususnya pengurangan pegawai sudah dilakukan sejak awal 2015.
Baca Juga
Advertisement
"Caranya, karyawan-karyawan yang berstatus kontrak tidak diperpanjang. Jadi tidak diputus di tengah jalan tapi ditunggu sampai kontrak habis. Saat ini sisanya sekitar 140 orang," katanya di markas Mabua di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (10/2).
Tidak cuma karyawan berstatus kontrak, pegawai lainnya juga diberhentikan secara bertahap. "Kami mulai kurangi juga karyawan pada posisi-posisi tertentu pada setiap level. Ini terus berlangsung sesuai dengan kebutuhan yang ada," kata Djonnie.
Tidak lagi menjadi agen moge asal Amerika tersebut, MHD akan menutup semua dealer-nya yang berjumlah sembilan outlet. Lima dealer berada di Jakarta dan sisanya tersebar di beberapa kota.
Keputusan ini menjadi mimpi buruk bagi karyawan. Meski begitu, Komisaris MHD Soetikno Soedarjo mengaku akan berupaya untuk memberikan jalan yang terbaik bagi karyawannya.
"Sedihnya, pegawai saya 500 orang. Sekarang mereka harus meninggalkan usaha kami. Saya dan Pak Djonnie serta grup MRA berusaha untuk memberi alokasi pada unit-unit kami yang lain," pungkasnya.
Sementara itu ada sejumlah hal yang menyebabkan Mabua sulit menjual moge Harley-Davidson, selain masalah pelemahan rupiah adapula sejumlah aturan yang memberatkan.
Direktur UtamaMHDDjonnie Rahmat, mengatakan, setidaknya ada empat aturan yang memberatkan importasi motor besar, yakni:
- PMK No 175/PMK.011/2013 tentang Kenaikan Tarif PPh 22 Import dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen;
- PP No 22 Tahun 2014 tentang Kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah dari 75 persen menjadi 125 persen;
- PMK No 90/PMK.03/2015 tentang Penetapan Tarif PPh 22 Barang Mewah untuk Motor Besar dengan Kapasitas Mesin di Atas 500 cc dari 0 persen menjadi 5 persen; dan
- PMK No 132/PMK.010/2015 tentang Kenaikan Tarif Bea Masuk Motor Besar dari semula 30 persen menjadi 40 persen.