Novel Baswedan: Saya Tetap di KPK

Novel Baswedan menyatakan, pimpinan KPK telah menetapkan bahwa dirinya masih akan bekerja di komisi itu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Feb 2016, 12:13 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan menjalani pemeriksaan Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kejaksaan dikabarkan telah menarik surat dakwaan terkait perkara dugaan kasus kekerasan yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel pun diisukan akan segera dipindah dari KPK sebagai syarat agar dirinya bisa lepas dari kasus yang menjeratnya.

Namun Novel membantah. Menurut dia, pimpinan KPK telah menetapkan bahwa dirinya masih akan bekerja di komisi antirasuah itu.

"Pandangan pimpinan sudah jelas, bahwa saya tetap di KPK," ujar Novel saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Novel pun menegaskan, tak terpengaruh dengan isu yang berkembang di luar. "Saya tetap semangat dan baik-baik saja. Pimpinan dan pegawai selalu mendukung saya," ucap dia.

Dia pun enggan berkomentar lebih jauh soal isu perpindahan dari KPK. Kendati, pimpinan KPK sempat mengamini perpindahan itu.

"Saya enggak ingin berpolemik mengenai hal ini," pungkas Novel.

Novel Baswedan sebelumnya dikabarkan akan dilepas dari jabatannya sebagai penyidik KPK. Dia bahkan disebut tak akan lagi bertugas di sana.

Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampik kabar tersebut. Bahkan hal ini juga diamini oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari pimpinan KPK.

Namun pada Rabu 10 Februari 2016, sikap pimpinan KPK berubah. Agus Rahardjo memastikan Novel tetap di KPK.

"KPK dukung Presiden, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK," ucap Agus.

Novel tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat menjabat sebagai kasat reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Perpindahan ini disebut-sebut sebagai barter agar Novel terlepas dari kasus yang telah menghantuinya beberapa tahun terakhir.

Berkas perkara ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, akhirnya Kejaksaan menarik surat dakwaan dari pengadilan.

Sesuai ketentuan dalam pasal 144 KUHAP, kini ada dua opsi yang pada perkara Novel. Pertama, menarikan surat dakwaan untuk disempurnakan kembali atau kedua, tidak melanjutkan penuntutannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya