Liputan6.com, Jakarta - Ari, tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), Siti Sumarni alias Ani, digelandang penyidik dari dalam Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, Rabu malam 10 Februari 2016.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (11/2/2016), tak lama berselang, Meta, majikan korban juga digiring petugas menuju ruang tahanan. Keduanya dinyatakan sebagai tersangka dan masuk bui setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Baca Juga
Advertisement
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah Ani melarikan diri dari rumah majikannya dengan cara menuruni tali kabel dari lantai 3 rumah, lalu melompati pagar.
Polisi yang datang ke rumah pelaku di Matraman, Jakarta Timur, menyita gagang sapu dan setrika yang biasa digunakan untuk menyiksa korban.
Penggerebekan polisi membuktikan kecurigaan warga selama ini, yang kerap mendengar suara jeritan dan tangisan dari dalam rumah. Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.