Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10 Siap Meluncur

Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan pada Kamis (11/2/2016) pukul 14.00 WIB.

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Feb 2016, 13:27 WIB
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi tahap II, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Paket kebijakan tahap dua difokuskan pada industri, keuangan dan ekspor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan pada Kamis (11/2/2016) pukul 14.00 WIB. Dalam paket kebijakan jilid 10 ini akan lebih fokus kepada perombakan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, DNI yang ada selama ini telah dirombak total. Investasi asing akan difokuskan ke beberapa sektor saja.

"Kami usahakan agar kelompok asing jangan terlalu banyak ragam sektornya. Ada kelompok yang asing maksimal 49 persen, ada yang 51 persen, kemudian 67 persen. Kalau nanti bisa 100 persen, berarti otomatis keluar dari DNI," ujar Darmin.

Darmin mengaku isi paket kebijakan 10 walaupun hanya fokus mengenai DNI, diakui Darmin hal itu sudah mencakup beberapa sektor yang melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menambahkan aturan mengenai kepemilikan asing ini jangan diartikan sebagai liberalisasi. "Ini bukan dalam rangka liberalisasi, tapi modernisasi," tegas Pramono.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid 9 pada Kamis (27/1/2016) Paket kebijakan jilid 9 bertumpu pada percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa-Kota

Darmin menyatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Selain demi memenuhi kebutuhan listrik untuk rakyat, pembangunan infrastruktur ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan rasio elektrifikasi.

Selain listrik, yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi 9 adalah kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu. Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Pada 2016 ini, misalnya, kebutuhan nasional adalah 2,61 perkapita sehingga kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi,” papar Darmin.

Kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri, karena produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi. Jadi terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor. (Gdn/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya