Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 3 Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara, Riau, dan Banten, terkait rencana pembenahan sistem sebagai bentuk pencegahan korupsi. KPK banyak mengungkap kasus dari penyalahgunaan APBD dan banyak tersangkanya anggota DPRD.
Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, salah satu yang kesepakatannya adalah mengawal proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Sebab diduga DPRD sering melakukan intervensi dalam pembahasan tersebut.
"KPK menduga DPRD sering intervensi RAPBD. Sehingga dari mulai pembahasannya akan dikawal sampai implementasi," ujar Pahala di kantornya, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, DPRD bisa saja menekan pemerintah soal prioritas apa yang akan dimasukkan dalam RAPBD.
"Akan tetapi kalau memaksakan kegiatan dan melakukan penyanderaan (RAPBD), karena punya hak untuk menyetujui atau tidak, itu kan menganggu pembangunan daerah," jelas dia.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga menegaskan, dengan pengawalan tersebut maka pembahasan RAPBD bisa sesuai dengan prioritas yang disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
"APBD ini kita rancang, harus dalam skala prioritas. Karena itu perlu dikawal (oleh KPK)," tandas Hasban.