Kesepakatan KPK dan 3 Pemda Cegah Mafia Proyek

Menurut Pahala, nantinya KPK bisa dipanggil jika ada hal yang dianggap penting.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Feb 2016, 14:38 WIB
Tampilan samping gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung yang dibangun sejak 2013 lalu memiliki 16 lantai dengan dua basement. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumatera Utara, Riau, dan Banten, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya hadir bukan dalam rangka diperiksa terkait kasus, namun lebih membicarakan upaya pencegahan korupsi di 3 daerah tersebut.

"3 Daerah ini kan 'disayang' KPK, kita lihat gubernurnya sering berurusan dengan kami. Karena itu kita membantu mencegah korupsi dari awal, kita undang Sekdanya, karena merekalah para pejabat karir," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

KPK bersama 3 Sekda tersebut menyepakati 3 hal dalam mencegah mafia proyek di Pemda.

"Yang pertama adalah pengawalan pembahasan APBD. Yang kedua, pengamatan barang dan jasa, kemudian proses perizian yang satu pintu dan terpadu," kata dia.

Bukan hanya itu, menurut Pahala, nantinya KPK bisa dipanggil jika ada hal yang dianggap penting.

"KPK akan fasilitasi perbaikan sistem. Misalnya, susah juga orang disuruh kerja lurus, tapi gajinya masih rendah. Nah, kita coba bangun sistemnya," ucap Pahala.

Sekda Pemprov Banten Ranta Suharta mengaku senang dengan kesepakatan tersebut. "Ada 3 yang dibahas. Ini harus cepat kita kerjakan sedini mungkin," kata Ranta.

Senada, Plt Sekda Pemprov Riau Muhammad Yafiz menilai, ini babak baru dalam rangka mencegah korupsi di daerah.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya