Alasan Pemerintah Ubah Daftar Negatif Investasi

Perubahan DNI tersebut juga untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati kelompok tertentu.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Feb 2016, 16:45 WIB
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan materi dalam kuliah umum bertema 'Inklusi Keuangan' di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (9/11). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengubah daftar negatif investasi (DNI) dalam paket kebijakan ekonomi 10 yang dirilis pada Kamis (11/2/2016). Perubahan DNI ini diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi baik Usaha Kecil Menengah (UKM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Penanaman Modal Asing (PMA).

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan, perubahan daftar negatif investasi (DNI) ini telah dibahas sejak kuartal IV 2015. Perubahan DNI ini sudah melalui sosialisasi, uji publik, dan konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Darmin menuturkan perubahan DNI ini juga dilakukan untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati kelompok tertentu.

Dengan demikian, harga-harga dapat menjadi lebih murah, misalnya harga obat dan alat kesehatan. Selain itu perubahan tersebut juga mengantisipasi era persaingan dan kompetisi Indonesia yang sudah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Darmin mengatakan, selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri dan global.

Kebijakan ini dinilai bukan liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional antara lain mendorong UMKMK dan perusahaan nasional. Jadi diharapkan dapat meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.

Dalam perubahan DNI itu juga hilangnya rekomendasi pada 83 bidang usaha antara lain hotel (non bintang, bintang satu, bintang dua), motel, usaha rekreasi, seni dan hiburan, biliar, bowling dan lapangan golf.

Selain itu revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu yang sebelumnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100 persen. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya