Kisruh Apkomindo, Saksi Akui Tak Ada Larangan Pakai Logo dan Nama

Sudah bukan rahasia jika Asosiasi Pedagang Komputer Indonesia (Apkomindo) terpecah menjadi dua kubu.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 11 Feb 2016, 20:22 WIB
Apkomindo

Liputan6.com, Jakarta - Sudah bukan rahasia jika Asosiasi Pedagang Komputer Indonesia (Apkomindo) terpecah menjadi dua kubu.

Hingga kini, keduanya masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna menyelesaikan kasus tersebut secara hukum.

Kamis, (11/2/2016), persidangan mengenai gugatan kepemilikan sah logo dan namaApkomindo dilaksanakan. Pihak penggugat,SonnyFranslay, yang merupakan salah satu pendiriApkomindo di tahun 1991 mempermasalahkanDPPApkomindo yang masih menggunakan logo dan nama tersebut.

Padahal menurut pihak Sonny, nama dan logo Apkomindo merupakan ciptaannya yang terdaftar pada Direktorat hak cipta dan kekayaan intelektual (Haki) KemenkumHAM pada 2011 lalu. Menurut pihak yang tidak menghadiri sidang gugatan ini, DPP Apkomindo tidak bisa menggunakan logo dan nama tersebut.

Sebaliknya, pihak DPP Apkomindo yang kini dipimpin oleh Soegiharto Santoso, menyatakan bahwa penggunaan logo dan nama Apkomindo bukanlah pelanggaran hak cipta.

"Sebab dalam akta pendirian Apkomindo tahun 1992 sudah sangat jelas tertulis Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau di singkat Apkomindo, selain itu juga tertulis Apkomindo telah dimulai pada tanggal 13 Des 1991," ujar Soegiharto yang biasa disapa Hoky saat ditemui di Gedung PTUN Jakarta.

Adapun agenda sidang hari ini hanya mendengarkan kesaksian dari dua orang mantan pengurus Ketua DPP Apkomindo di daerah. Kedua saksi tersebut adalah Lukas Lukmana pengurus DPP Apkomindo Semarang dan Ridwan pengurus DPP Apkomindo Pekanbaru. 

Kepada majelis hakim, kedua saksi mengaku tidak pernah mengetahui bahwa logo dan nama Apkomindo telah didaftarkan hak ciptanya. Baru belakangan ketika digugat secara hukum, keduanya mengetahui hal tersebut.

"Selama ini DPP Apkomindo di daerah menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti pameran, sosialisasi, dan lain-lain dengan membawa nama serta logo Apkomindo sejak bertahun-tahun lalu. Tetapi memang tidak ada larangannya dari pihak pak Sonny," ujar Lukas di depan majelis hakim.

Senada, saksi Ridwan pun mengatakan bahwa pihaknya selalu menggunakan nama dan logo Apkomindo dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan berkaitan dengan organisasi. Tetapi seingatnya, tidak pernah satu pun pihak dari Yayasan Apkomindo menyatakan keberatan akan hal tersebut.

Sayangnya, persidangan hari ini belum membuahkan kejelasan. Pengumuman hasil sidang akan dilaksanakan sekurangnya pekan depan untuk mengetahui apakah hukum mengabulkan gugatan dari penggugat.

(Tin/Ysl)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya