Liputan6.com, Jakarta Tanya
Bagaimana cara memindahkan bpjs dari perusahaan istri ke perusahaan suami..karena istri sudah tidak bekerja lagi..terimakasih
Advertisement
Pengirim
donowido@gmail.com
Jawab
Anda dapat melapor ke HRD / SDM / bagian kepegawaian lainnya dengan menyertakan fotocopy kartu BPJS Kesehatan Anda dan istri, fotocopy KK, serta surat keterangan dari perusahaan istri Anda yang menyatakan bahwa istri Anda sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Selanjutnya HRD / SDM / bagian kepegawaian perusahaan Anda wajib melaporkan hal tersebut melalui e-DABU (bagi perusahaan yang memiliki jaringan internet) atau melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat (bagi perusahaan yang tidak memiliki jaringan internet) untuk diproses agar istri Anda terdaftar sebagai tanggungan Anda.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.