2 Tersangka Korupsi Kondensat Ditahan Bareskrim Polri

Keduanya menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Feb 2016, 02:01 WIB
Petugas kepolisian berjaga di dalam ruangan kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - 2 Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Raden Priyono dan Djoko Harsono akhirnya resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Kamis malam. Mereka menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

"Kita ikuti sesuai proses, klien saya kooperatif ditahan. Alasan penahanan normatif, takut melarikan diri," kata pengacara Raden Priyono, Supriyadi Adi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2016).


Namun Supriyadi menganggap, penahanan terhadap kliennya sangat subjektif. Sebab, selama ini kliennya kerap memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

"Yang jelas proses penahanan sangat subjektif, tidak beralasan. Apa alasanya ada yang sangat tidak masuk akal," kata dia.

Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas dugaan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 35 triliun itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya