Liputan6.com, Jakarta - Polisi tidak ambil pusing dengan segala tudingan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yang menganggap Polisi tak punya bukti kuat dalam menjerat kliennya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Tito Karnavian menjelaskan, kewajiban polisi hanya mengumpulkan semua bukti lalu menyerahkannya pada Jaksa Penuntut Umum. Lebih dari itu, pengadilan yang akan mengungkapnya. Apakah Jessica benar bersalah atau tidak.
"Kewajiban kami kepolisian, untuk mengumpulkan bukti, meyakinkan jaksa," ujar Tito, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Pekerjaan polisi, menurut Tito tidak berhenti sampai di penyerahan berkas dan tersangka di kejaksaan. Setelah berhasil meyakinkan jaksa, penyidik tetap harus menguatkan alat bukti untuk dibawa di persidangan.
"Setelah jaksa merasa yakin, terus mengajukan ke pengadilan, kami membantu jaksa di pengadilan untuk memperkuat sehingga dakwaannya meyakinkan hakim," jelas mantan Kapolda Papua dan Asisten Perencanaan Polri ini.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, yakin polisi tidak punya alat bukti yang kuat untuk meyakinkan jaksa dan hakim bahwa kliennya bersalah.
Keyakinan lainnya adalah karena penyidik terus menghadirkan para ahli. Menurut Yudi, itu menjadi salah satu pertanda tidak kuatnya alat bukti.
"Kita enggak akan bicara teknisnya untuk bicara itu," kata peraih Adhi Makayasa 1987.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan tersangka pembunuhan berencana dalam peristiwa kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu 6 Januari 2016, usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier.