Ini Proses yang Mesti Dilalui untuk Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan oleh sebuah bank di dalam hal menyangkut sistem kredit.

oleh Agustina Melani diperbarui 13 Feb 2016, 16:45 WIB
Masih banyak orang yang tidak bisa memilih antara pinjaman personal dan kartu kredit.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam memutuskan untuk mengambil kredit di bank harus dipastikan dulu komitmen untuk melunasinya. Apabila belum sanggup, lebih baik ditunda dulu berutang bila tidak ingin repot di kemudian hari. Ini bertujuan agar di tengah jalan tidak mengalami kredit macet atau bermasalah.

Kasus macet atau bermasalah tersebut rentan terjadi kepada orang-orang yang mengalami kemampuan keuangan dan pembayaran yang rendah.

Sedangkan di saat yang sama, utang terus bertambah dikarenakan bunga pinjaman terus berjalan Baik kredit pemilikan rumah (KPR), kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA) serta kredit pemilikan kendaraan, dan lain sebagainya.

Kredit macet ataupun yang masalah tersebut biasanya terjadi lantaran sang debitur pada saat sebuah kredit terlalu memaksakan diri dan mereka salah menentukan dalam penggunaan fasilitas kredit.

Tidak heran bila debitur akan merasa tertekan dan dampaknya sulit mencari jalan keluar. itu merupakan tanda mengalami kredit macet. Tetap harus tenang menghadapi masalah ini.

Pertama tunjukkan sikap kooperatif pada bank merupakan modal utama dalam menyelesaikan kredit macet. Utamakan jangan membawa pihak dari luar dalam penyelesaiannya agar bank memandang kita punya itikad baik dalam menuntaskan masalah.

Kemudian minta pengajuan restrukturisasi kredit bermasalah, dan umumnya semua utang di bank bisa diselesaikan dengan cara tersebut.

Restrukturisasi kredit merupakan sebuah upaya perbaikan yang dilakukan oleh sebuah bank di dalam hal yang menyangkut sistem kredit dengan debitur yang sedang mengalami masalah pada saat memenuhi kewajibannya. Cara yang dilakukan untuk restrukturisasi ialah seperti dikutip dari www.cermati.com, Sabtu (13/2/2016) :

1. Penjadwalan kembali (rescheduling)

Ini bertujuan untuk melakukan perubahan jadwal untuk membayar kredit oleh si debitur, atau istilahnya untuk diperpanjang waktu bayar kreditnya.

Intinya bank akan menawarkan sebuah perpanjangan waktu agar utang bisa dilunasi dengan tepat. Konkretnya tenor kredit bisa diperpanjang dan beban angsuran bisa menjadi berkurang. Selain itu dapat juga jumlah angsuran disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah.

Misalnya ada nasabah rescheduling tenor kredit dari 5 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu lebih lama untuk mengembalikan.

2. Persyaratan kembali (restructuring)

Pengertiannya adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan kredit yang tidak terbatas kepada hal seperti perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya.

Namun perlu diperhatikan perubahan ini dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon kredit. Bank pun dapat mengubah struktur kredit, misalnya dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah.

Dengan cara tersebut diharapkan pokok kredit dapat dilunasi. Contohnya ada nasabah yang diputuskan bisa mendapatkan sebuah restrukturisasi karena bank tersebut menganggap usaha yang bersangkutan masih memiliki prospek bila ditambahkan modal.

Tujuan penambahan modal usaha tersebut, nasabah diharapkan dapat mendapatkan omzet yang lebih besar lagi.

3. Penataan kembali (reconditioning)

Maksudnya adalah perubahan persyaratan kredit yang menyangkut penambahan fasilitas kredit, dan ada konversi dari sebagian tunggakan angsuran untuk bunganya menjadi pokok kredit baru yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan atau persyaratan kembali.

Dengan kata lain bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran nasabah.

Contohnya  adalah dengan menurunkan suku bunga kredit dari awalnya 20 persen per tahun menjadi 18 persen. Dapat juga dengan pembebasan bunga dengan pertimbangan nasabah tidak mampu bayar kredit itu tapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas.

Namun pengajuan restrukturisasi kredit ini tidaklah sembarangan. Harus ada kriteria yang mesti dipenuhi agar dapat memperoleh fasilitas tersebut, seperti:

· Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan dan bunga kredit.
· Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik serta diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit di restrukturisasi.
· Debitur harus mempunyai sikap yang kooperatif.
· Debitur dapat menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang.

Jangan membuat Bank Indonesia (BI) checking Anda jelek

Satu hal yang mesti diperhatikan adalah, jangan sampai meminjam uang kalau tidak bisa membayarnya. Sementara bagi Anda yang sudah meminjam, bayarlah utang tersebut sesuai tanggal jatuh tempo.

Karena keterlambatan pembayaran dan sejumlah kesalahan lain akan membuat Anda tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia atau dengan kata lain blacklist BI. Karena itu, bijaklah dalam mengambil pinjaman dan bayarlah utang Anda kepada bank sesuai ketentuan. (Ahm/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya