Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi nama calon tersangka, kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2003.
"Sekarang kembali kita lakukan evaluasi untuk penentuan tersangka nya. Calon tersangka nya sudah ada, tinggal ditetapkan. Tanya Pak Jampidsus," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat 12 Februari 2016.
Prasetyo menjamin penyidikan kasus tersebut tetap berjalan, meski ada beberapa kendala yang ditemui penyidik.
"Langkahnya jalan terus, selama ini ada kendala, tapi semuanya bisa kita lalui sesuai dengan proses hukum," tegas dia.
Di antara kendala penyidik, kata Prasetyo, sejumlah pihak atau saksi yang dipanggil tidak langsung memenuhi panggilan. Seperti Komisaris Utama (Komut) Victoria Securities International Corporation (VSIC) Mukmin Ali Gunawan, yang sudah dicegah pergi ke luar negeri.
Baca Juga
Advertisement
"Itu kan kemarin sempat terlambat kan. Ada beberapa kali panggilan tidak hadir, baru kemudian hadir," pungkas Prasetyo.
Kasus ini bermula dari penggeledahan Penyidik Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap PT Victoria Sekuritas Indonesia (VS) di Panin Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 14 Agustus 2015.
Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selain menggeledah, penyidik Kejagung juga memeriksa 2 petinggi PT Victoria Sekuritas Indonesia.