Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap seorang terduga hakim dan 5 orang lainnya saat tengah bertransaksi suap. Salah satu dari mereka diduga berprofesi sebagai pengacara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Sabtu (13/2/2016), terduga pengacara itu diduga berperan sebagai perantara suap. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 12 Februari 2016, di dua tempat berbeda.
Baca Juga
Advertisement
Awalnya, KPK menangkap terduga hakim dan pengacara yang diduga tengah bertransaksi suap. Uang miliaran rupiah ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Setelah KPK tangkap terduga hakim dan pengacara dan pindah ke tempat berbeda, mereka membekuk pengusaha yang diduga berperan sebagai penyedia uang suap.
Suap miliaran rupiah disebut diberikan untuk memuluskan perkara yang tengah ditangani sang hakim. Namun, belum diketahui suap tersebut terkait perkara apa.
Kini, keenam orang itu menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. Namun hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK. Semua pimpinan KPK belum merespons telepon dan pesan singkat.