Liputan6.com, Jakarta - KPK masih memeriksa Kasubdit Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA) berinisial AS terkait dugaan suap. Dia ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam bersama 5 orang lainnya.
Atas penangkapan anggotanya itu, Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara jika AS ditahan KPK. Langkah ini sesuai aturan yang berlaku di MA.
"Kita serahkan pada penegak hukum. Tetapi di MA, SOP-nya jika ada yang tertangkap dalam kondisi tangkap tangan dan dilanjutkan penahanan, biasanya akan mengeluarkan surat keputusan MA pemberhentian sementara. Kalau bukan hakim, maka yang memberikan surat adalah Sekretaris MA," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ia mengungkapkan, AS tercatat sebagai pegawai di Direktorat Pranata Perdata MA dan sudah senior. "AS itu karyawan di Direktorat Pranata Perdata. Dia non hakim, sudah 20 tahun bekerja di MA," ucap Ridwan.
Enam orang sebelumnya digelandang ke gedung KPK pada pukul 02.00 WIB Sabtu dinihari terkait dugaan penyuapan. Mereka diperiksa secara intensif 1 X 24 jam. Keenam orang itu ialah pengusaha berinisial I, pengacara inisial A, seorang staf berinisial S, sopir berinisial S, dan B seorang petugas keamanan. Satu lagi adalah Kasubdit Pranata Perdata MA berinisial AS, bukan hakim agung MA.
Hingga pagi tadi, penyidik KPK masih memeriksa keenamnya secara intensif. Ini dilakukan untuk menentukan status mereka apakah tersangka atau tidak dalam kasus ini.