AS Ditangkap KPK Baru Dipromosikan Jadi Kasubdit MA

Ruang lingkup yang diurusi AS adalah menelaah dan mengevaluasi kelengkapan berkas perkara perdata yang baru masuk.

oleh Andrie Harianto diperbarui 13 Feb 2016, 12:17 WIB
Ruang lingkup yang diurusi AS adalah menelaah dan mengevaluasi kelengkapan berkas perkara perdata yang baru masuk.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) belum mengetahui perkara apa yang menyeret Kepala Sub Direktorat Perdata berinisial AS ke KPK. MA sendiri masih menunggu hasil penyelidikan KPK.

"Detailnya apa kita kurang tahu. Kita tunggu hasil penyelidikan," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

AS adalah pegawai struktural dengan jenjang kepangkatan eselon III. Jabatan yang diembannya itu di bawah Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perdata.

"Dia baru menjabat di situ. Sebelumnya di Humas dan Biro Hukum, dipromosikan menjadi Kasubdit Perdata," kata Suhadi.

Ruang lingkup yang diurusi AS adalah menelaah dan mengevaluasi kelengkapan berkas perkara perdata yang baru masuk.

"Ada kaitan soal tanah, utang-piutang, keperdataan," ujar Suhadi.

Penangkapan berlangsung Jumat 12 Februari 2014 malam. Tidak hanya Kasubdit AS, namun ada 5 orang lainnya yang ditangkap. Informasi yang dihimpun, mereka digelandang KPK sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (13/2/2016).

Enam orang tersebut saat ini diperiksa intensif. Status mereka akan diketahui sebelum 1x24 jam.  

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya menangkap salah satu pejabat MA. Dia juga membantah penangkapan dilakukan terhadap Hakim Agung seperti kabar yang santer tersiar.

"Bukan Hakim Agung, salah satu Kasubdit MA," kata Agus melalui pesan singkat kepada Liputan6.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya