Liputan6.com, Jakarta - Jika seseorang membeli kendaraan bermotor secara kredit, maka dapat dipastikan ia disertakan dalam asuransi. Gunanya untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama masa angsuran, misalnya kehilangan.
Lantas, bagaimana prosedur yang tepat jika seandainya kehilangan kendaraan itu benar-benar terjadi? Dalam bentuk apakah kerugian yang akan diganti oleh asuransi? Apakah unit baru atau uang?
Di FIFGroup, klaim asuransi pertama-tama haruslah memenuhi sejumlah persyaratan berkas. Berkas pertama yang harus dilengkapi adalah surat keterangan hilang yang dikeluarkan Polsek di mana kendaraan raib, bukan domisili si pemilik motor.
Baca Juga
Advertisement
Setelah surat kehilangan didapat, maka langkah selanjutnya adalah melapor ke pihak leasing. Laporan harus dilakukan 3x24 jam setelah kejadian berlangsung.
Saat ke leasing, maka pemohon harus membawa sejumlah berkas, yaitu surat laporan kehilangan, SIM, STNK, KTP, serta dua kunci kontak. Di leasing, pemohon akan diwawancarai oleh petugas perihal peristiwa kehilangan.
Setelah itu, pemohon harus kembali ke Polsek di mana ia membuat surat kehilangan untuk meminta surat pengantar pemblokiran STNK. Biasanya, surat ini dikeluarkan seminggu setelah pelaporan.
Surat ini kemudian diberikan lagi ke leasing. Surat nantinya akan dikirim ke Polda tempat kejadian berlangsung, dan Samsat di mana pemohon tinggal untuk diurus lebih lanjut. Pemohon bisa mengurusnya sendiri, atau meminta jasa leasing membayar dengan sejumlah uang.
Setelah resmi STNK di blokir, pihak leasing baru bisa memohon penggantian ke asuransi. Penggantian di FIF berupa uang, bukan unit, sesuai dengan kontrak di awal angsuran. "Maksimal satu bulan uang sudah turun," ujar Budi, petugas FIFGroup Depok kepada Liputan6.com, Jumat (12/2/2016).
Lantas, bagaimana mekanisme penghitungan kerugian itu? Ini tergantung kapan motor hilang. Jika hilang sebelum enam bulan, maka asuransi akan mengganti dengan uang sejumlah harga motor saat itu di pasaran. Honda Beat misalnya, akan diganti dengan uang sejumlah Rp 14,3 juta.
"Uang yang akan diberikan ke konsumen adalah dana yang cair dari asuransi dikurangi jumlah hutang angsuran," Budi menjelaskan.