Amran DPR Kaget Menteri Yuddy Batal Angkat Tenaga Honorer

DPR akan kembali memanggil MenPAN-RB untuk menuntaskan persoalan ini.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Feb 2016, 19:27 WIB
Ribuan guru honorer dari berbagai wilayah duduk di ruas jalan Asia Afrika Jakarta, Selasa (15/9/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Anggota Komisi II DPR Amran mengaku kaget saat mendengar pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang membatalkan rencana pengangkatan tenaga honorer. Sebab, sebelumnya ia berjanji akan menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

"Kami kaget kenapa jawaban itu yang kami dapatkan," ujar Amran dalam dialog bertajuk 'Mengejar Takdir Tenaga Honorer' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Pada awalnya, kata Amran, Komisi II rapat dengar pendapat terkait tenaga honorer di akhir tahun 2014. Kemudian pada November 2015, rapat kembali digelar dan dihadiri Menteri Yuddy.

Dari hasil rapat itu, MenPAN-RB meminta waktu untuk verifikasi jumlah tenaga honorer. Setelah verifikasi, kemudian pengangkatan bertahap mulai tahun 2016 hingga 2019.

Kemudian pada 20 Januari 2016, Komisi II kembali memanggil Menteri Yuddy beserta jajarannya untuk mengetahui sejauh mana proses pengangkatan tenaga honorer. Namun pihaknya mendapatkan jawaban yang cukup mengagetkan.

"Pak Menteri mengatakan, mohon maaf karena payung hukumnya, PP Nomor 56 Tahun 2012 itu berakhir di Desember 2015. Sehingga tidak ada lagi peluang untuk mengangkat tenaga honorer yang disepakati. Sehingga saat itu stuck (tersendat)," jelas Amran.

Amran menilai ‎Yuddy kurang tegas menuntaskan persoalan tenaga honorer. Dia bahkan menyebut Yuddy maju-mundur dalam menangani persoalan tersebut.

Karena itu, pihaknya bermaksud akan kembali memanggil MenPAN-RB untuk menuntaskan persoalan ini. DPR juga akan memanggil Kemenkeu terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

"Ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Apa sih persoalan negara ini yang nggak bisa diselesaikan dengan duduk bersama," pungkas dia.

Ingkar Janji

Pernyataan itu tentu menyakitkan hati para tenaga honorer yang tengah menuntut haknya. Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih bahkan menyebut Menteri Yuddy telah mengingkari janjinya. ‎Sebab, pada September 2015 Menteri Yuddy berjanji akan menyelesaikan persoalan honorer secara bertahap.

‎"Kalau (Menteri Yuddy) sudah janji ya ditepati," ujar Titi di lokasi yang sama.

Saat itu, Menteri Yuddy berjanji akan menaikkan status tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara bertahap dari tahun 2016 hingga 2019.

Meski janji disampaikan secara lisan, Titi mengatakan janji Menteri Yuddy disampaikan di hadapan Menteri Keuangan, Anggota Komisi II, PGRI, DPD RI, dan Badan Kepegawaian Negara.

"Namun tanggal 20 Januari 2016 MenPAN-RB membatalkan dengan alasan tidak ada regulasi dan tidak ada anggaran. Kami kaget. Padahal sudah disepakati di tanggal 15 September 2015 dalam rapat dengar pendapat itu," ujar Titi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya