Liputan6.com, Jakarta KPK menangkap ATS (sebelumnya disebut AS), seorang Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Jumat 12 Februari 2013 malam. Perkara yang menjeratnya adalah terkait penundaan putusan kasasi dari terdakwa korupsi, yang juga ikut ditangkap komisi antirasuah.
"Penangkapan ini berkaitan dengan transaksi yang berkaitan dengan penundaan salinan putusan kasasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).
"Jadi putusannya sudah ada. Transaksi ini berkaitan hanya untuk melakukan penundaan terhadap salinan putusan kasasi," Priharsa menambahkan.
Baca Juga
Advertisement
Adapun salinan putusan yang ditunda tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa IS.
"Berkaitan penundaan permintaan salinan putusan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan IS. Perkara ini sudah ada putusan kasasi," ujar Priharsa.
Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah di Jakarta, Jumat 12 Februari 2016, sekitar pukul 22.30 WIB. Ada 6 orang yang ditangkap KPK. Dari jumlah itu, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.