Ini Tiga Tersangka yang Ditetapkan KPK Terkait Penangkapan Kasubdit MA

Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2). Sebelumnya, 6 orang terjaring OTT terkait permintaan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 13 Feb 2016, 18:33 WIB
20160213-Ini Tiga Tersangka yang Ditetapkan KPK Terkait Penangkapan Kasubdit MA-Jakarta
Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2). Sebelumnya, 6 orang terjaring OTT terkait permintaan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2). Sebelumnya, 6 orang terjaring OTT terkait permintaan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan) memberikan keterangan pers, Jakarta, Sabtu (13/2). 3 dari enam orang yang terjaring OTT ditetapkan sebagai tersangka suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi.(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Juru bicara KPK Yuyuk Andrianti (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2). KPK sebelumnya menangkap tangan enam orang, termasuk Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA berinisial ATS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers, Jakarta, Sabtu (13/2). KPK menetapkan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA berinisial ATS, pengusaha IS dan pengacara ALE sebagai tersangka (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya