Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Ketiga tersangka itu adalah Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus MA, ATS (sebelumnya disebut AS), pengusaha IS dan pengacaranya, ALE.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, saat ini KPK belum mengajukan permohonan permintaan cekal kepada Imigrasi terhadap ketiga tersangka itu.
"Saat ini belum dicekal," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ia juga belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah ketiga tersangka kasus dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi itu langsung ditahan atau tidak. Sebab ketiganya masih dalam pemeriksaan.
"Upaya penahanan juga belum karena saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga orang ini," ujar Priharsa.
Sementara itu 3 orang lain yang ikut dibekuk, yaitu sopir dan 2 petugas keamanan rumah ATS juga belum diketahui nasibnya. Priharsa mengaku belum mendapat informasi detail terkait ketiganya apakah sudah dipulangkan atau masih diperiksa.
"Belum ada info soal mereka dari penyidik. Nanti ditanyakan dulu," tutup Priharsa.
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) berinisial ATS ditangkap KPK. Dia diduga terlibat dalam perkara suap terkait kasasi yang ditanganinya.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andrianti menuturkan kronologi penangkapan pejabat MA tersebut. Aksi itu berawal dari penangkapan pengacara berinisial ALE di Hotel Gading Serpong, Tangerang, pada Jumat 12 Februari 2016 pukul 22.30 WIB.
"Setelah itu KPK menangkap ATS, Kasubdit Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) Perdata khusus MA ditangkap di Gading Serpong," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).