Konsultasi Pajak: Penghasilan Tak Jelas Wajib Bayar Pajak?

Konsultasi Pajak: Penghasilan Tak Tetap Wajib Bayar Pajak?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 15 Feb 2016, 10:48 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang, nama saya Grace. Saya terakhir bekerja adalah Desember 2014. Sepanjang tahun 2015 saya sama sekali tidak bekerja hanya mengandalkan tabungan & penghasilan tidak tetap (di bawah Rp 3 juta).

Bagaimana untuk pembayaran pajak tahun 2015 saya? Karena saya tidak memiliki surat pemotongan pajak dari perusahaan manapun. Formulir mana yang harus saya gunakan? Bagaimana dengan surat pemotongan pajaknya? Mohon bantuannya. Terimakasih.

Pengirim: yume_cutXXXX@yahoo.com>

Jawaban:

Berhubung Saudari tidak menjelaskan sumber penghasilan tidak tetap yang Saudari peroleh dan Saudari tidak memperoleh bukti potong PPh dari perusahaan mana pun, kami mengasumsikan bahwa penghasilan Saudari berasal dari pekerjaan bebas, misalnya pengajar, pemain musik, perantara konsultan dan kegiatan sejenis.

Dalam hal melakukan pekerjaan bebas, maka Saudari harus melaporkan penghasilan Saudari dengan menggunakan formulir 1770. Selain itu, berhubung penghasilan bruto Saudari selama tahun 2015 tidak melebihi Rp 4,8 miliar maka Saudari tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.

Wajib Pajak Orang Pribadi pekerja bebas yang tidak menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghasilan Neto dengan cara mengalikan angka presentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (diatur di dalam PER-17/PJ/2015) dengan penghasilan bruto dari pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Dalam menghitung besarnya PPh yang terutang, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan neto lalu dikalikan dengan tarif umum PPh Pasal 17 UU PPh.

Misalkan penghasilan Saudari berasal dari Jasa Fotografi sebesar Rp. 3 juta per bulan. Persentase Norma Perhitungan Penghasilan Neto untuk Jasa Fotografi sesuai dengan norma KLU 74201 adalah 50%. Perhitungan PPh terutang adalah:

Penghasilan Neto dari Jasa Fotografi : 50% x (12 x Rp 3.000.000) = Rp.18.000.000

PTKP setahun untuk diri Wajib Pajak Sendiri (status single)           = Rp 36.000.000

Penghasilan Kena Pajak                                                                        Nihil

 
Penghasilan Kena Pajak adalah Nihil karena penghasilan neto masih dibawah PTKP.

Berdasarkan perhitungan tersebut maka atas penghasilan Saudari selama tahun 2015 tidak dikenakan pajak karena masih di bawah PTKP. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku Saudari tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi untuk tahun 2015.

Namun jika penghasilan Saudari diperoleh dari usaha dagang tetapi bukan dari usaha semacam warung tenda, dagang keliling (asongan), maka penghasilan Saudari yang dibawah Rp. 3 juta tiap bulan akan dikenakan PPh Final 1% dari peredaran bruto (omset) sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 yang wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Saudara wajib melaporkan penghasilan final ini dengan mengisi SPT Tahunan WP Orang Pribadi menggunakan Form 1770.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya