KPK Geledah Kantor MA Terkait Dugaan Perkara Penyuapan

Perkara ini terkuak ketika petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu 13 Februari 2016.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Feb 2016, 13:46 WIB
Juru bicara KPK Yuyuk Andrianti (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2). KPK sebelumnya menangkap tangan enam orang, termasuk Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA berinisial ATS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Mahkamah Agung (MA). Penggeledahan tersebut untuk mencari petunjuk mengungkap perkara dugaan suap pejabat MA yang tertangkap KPK, Andri Tristianto Sutrisna.

"Ini masih berlangsung penggeledahannya," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari upaya yang sama pada Minggu 14 Februari 2016. Penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat terkait perkara suap ini seperti di rumah Andri di kawasan Gading Serpong dan apartemen di Sudirman Park milik Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA)  yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari Minggu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan itu penyidik sita sejumlah dokumen dan barang elektronik," terang Yuyuk.

 

Perkara ini terkuak ketika petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu 13 Februari 2016. Pada saat itu, KPK menangkap Andri Tristianto selaku Kasubdit PK dan Kasasi Perdata Khusus MA.

Andri selaku Kasubdit MA itu diduga sedang menerima suap dari seorang pengusaha bernama Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.

Suap sebesar Rp 400 juta ini diberikan agar Andri menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadapnya tidak terjadi dalam waktu dekat.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh KPK Andri Tristianto Sutrisna selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Sementara Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya