Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan tunggakan royalti kewajiban perusahaan tambang ke negara mencapai Rp 23 triliun. Kementerian ESDM akan menagih kewajiban dari para perusahaan tambang tersebut.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, selama proses koordinasi dan supervisi yang dimulai pada 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan tunggakan sebesar Rp 10 triliun dan 3.966 perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak tertib dalam memenuhi ketentuan clean and clear (CnC).
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini kami rapat di KPK dengan Menteri Dalam Negeri dan gubernur membahas ada dua hal. Hal pertama adalah tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi di sektor mineral dan batu bara, ada pemasukan tambahan untuk keuangan negara sampai dengan Rp 10 triliun," kata Sudirman, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Sudirman melanjutkan, Hal kedua adalah ditemukan atau diidentifikasi adanya tunggakan pembayaran royalti dari perusahaan tambang yang nilainya mencapai Rp 23 triliun. "Dari identifikasi ditemukan kewajiban para pengusaha tambang yang nilainya mencapai Rp 23 triliun," ungkap Sudirman.
Menurut Sudirman, pemerintah akan menyelesaikan penagihan tunggakan kewajiban negara tersebut, melalui koordinasi dan supervisi akan mendorong terjadinya praktik industri sektor mineral dan batubara yang sehat.
"Tapi yang lebih penting koordinasi san supervisi ini untuk urusan minerba kita akan mendorong terjadinya struktur industri yan lebih sehat. Denga cara meyakinkan bahwa si pelaku bisnis betul-betul memiliki semua persyaratan-persyaratan legal, menjaga keseimbangan lingkungan, menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar tapi juga secara finansial sehat," tutup Sudirman. (Pew/Gdn)