Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional memperlunak persyaratan untuk calon anggota lembaga tersebut periode 2016-2020. Kali ini, pendaftar boleh merangkap jabatan ketika mencalonkan diri sebagai anggota Kompolnas.
Namun, ada satu jabatan atau profesi yang dilarang Pansel untuk menjadi anggota Kompolnas, yakni pengacara.
"Tidak boleh merangkap jabatan sebagai advokat atau pengacara. Selain itu, boleh," kata Ketua Pansel Calon Anggota Kompolnas, Komjen (Purn) Imam Sudjarwo di kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Menurut dia, pengacara tidak boleh ikut dalam seleksi ini untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Sebab, profesi itu bersinggungan langsung dengan polisi.
"Yang dekat dengan konflik kepentingan ya pengacara. Tidak netral lagi nanti di situ. Satu sisi melaksanakan tugas jadi pengacara, satu sisi jalankan tugas yang lebih netral," ucap Imam.
Baca Juga
Advertisement
Sejauh ini, Pansel Calon Anggota Kompolnas sudah menerima 132 pendaftar. 99 pendaftar telah menyerahkan berkas administrasi dan 88 orang di antaranya telah melengkapi berkas administrasinya.
"Yang tidak lengkap (berkasnya) ada 11. Sejauh ini yang mendaftar ada 71 tokoh masyarakat dan 17 dari pakar kepolisian," ungkap Imam.
Sebelumnya, mantan Irwasum Polri ini menuturkan, pendaftaran calon anggota Kompolnas dibuka 13 Januari hingga 10 Februari 2016. Masyarakat yang akan mendaftar, terang Imam, dapat membuka website panselkompolnas.go.id untuk mengetahui informasi mengenai syarat dan kriteria calon anggota Kompolnas.
"Tentu bagi masyarakat umum silakan mendaftar, dibuka untuk umum. Tentunya yang memenuhi persyaratan, misalnya persyaratan kompetensi, tentu juga harus memahami tugas pokok dan fungsi tugas kepolisian," pungkas Imam.