Liputan6.com, Bandung - Deki Andriansyah, penyandang disabilitas perancang denah berbicara, yang berguna sebagai penunjuk jalan serta seluruh tempat di Panti Sosial Bina Netra Wyata Guna Bandung, akan mematenkan rancangannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).
Rencana mematenkan hasil rancangannya itu agar terobosan teknologi dari pria yang miliki gangguan penglihatan (low vision) itu tidak dicuri oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut Deki, meski belum terealisasi, dirinya memastikan pengajuan paten itu akan dilakukannya secara bertahap.
"Kalau keinginan saya karena baru di Indonesia, saya mengklaim dan harus dipatenkan produk sendiri gitu. Makanya, saya mencoba di media sosial, di Facebook dan Instagram saya, bahwa ini karya Deki Andriansyah," ujar Deki di Bandung, Senin (15/2/2016).
Baca Juga
- Kisah Unik di Balik Benteng Rotterdam Makassar
- Ancaman Racun Sianida, Polisi Diminta Waspada Makan di Warung
- Kamis Ini Orang Luar Dilarang Masuk Kawasan Baduy Dalam
Advertisement
Deki yang juga pegawai fungsional pekerja sosial di Wyata Guna mengaku, belum menentukan waktu untuk mendaftarkan hasil karyanya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Kepala Panti Sosial Bina Netra Wyata Guna Bandung, Cecep Sutriaman, mendukung rencana pendaftaran denah berbicara hasil karya pegawainya tersebut. Hal itu guna melindungi terobosan teknologi terbaru bagi tuna netra.
"Sekarang enggak kepikiran. Tapi arah ke situ (paten), itu harus," kata Cecep.
Denah berbicara merupakan peta berbentuk tiga dimensi seperti foto citra satelit, yang menggambarkan areal dan bangunan di Panti Sosial Bina Netra Wyata Guna. Setiap bangunan dalam denah itu dapat diraba dan ditekan untuk mengeluarkan suara spesifikasi bangunan.
Sedangkan untuk pemandu, rute menuju bangunan yang akan dituju oleh tuna netra dipasang pula beberapa alat sensor gerak. Sensor ini akan mengeluarkan suara petunjuk arah jika dilewati oleh pengguna jalan di areal tersebut.