Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka menyikapi maraknya kasus kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini.
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait di Timika, ditulis Selasa (16/2/2016), mengatakan kasus kekerasan terhadap anak bisa terjadi jika orang tua lengah atau kurang awas terhadap anak-anak mereka.
"Peran orang tua penting sekali. Orang tua tidak boleh membiarkan anak dilepas begitu saja. Mereka harus tetap diberi perhatian penuh. Adakalanya kelemahan-kelemahan orang tua saat tidak mengawasi anak-anak mereka itulah yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang mempunyai niat jahat," kata Arist.
Baca Juga
Advertisement
Ia menegaskan hal itu saat menggelar sosialisasi UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 kepada Ibu-ibu Bhayangkari Polres Mimika di Timika, Minggu.
Harapan senada dikemukakan Waka Polda Papua Brigjen Polisi Rudolf Albert Rodja.
"Saya minta orang tua agar lebih waspada terhadap anak-anak mereka. Edukasi juga harus diberikan di sekolah-sekolah, agar anak-anak kita tidak lagi mengalami kekerasan," kata Rudolf.
Dari kronologis kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah 9 tahun yang merupakan siswi kelas IV salah satu SD di Kota Timika pada Rabu (10/2), Rudolf mengingatkan peran orang tua sangat penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
"Pelaku mengajak korban sepulang sekolah dan membujuk bahwa dia sudah minta izin pada orang tua korban untuk menjemput korban di sekolah. Modus seperti ini sudah banyak terjadi sehingga perlu kewaspadaan kita semua untuk mencegah jangan sampai kasus serupa terulang di kemudian hari," ujarnya.
Ketua Sementara DPRD Mimika M Nurman Karupukaro menyambut baik kegiatan sosialisasi UU Perlindungan Anak di Mimika mengingat kasus kekerasan terhadap anak di wilayah itu cukup marak.
DPRD Mimika, katanya, akan mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak di daerah itu. Melalui Perda dimaksud nantinya semua komponen ikut serta bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari para pelaku kekerasan baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.