3 Bocah Bogor Jadi Korban Asusila Penjual Bakso Goreng

Enceng melancarkan aksi bejatnya saat memandikan korban, SA (7), AM (7), WR (5) usai bermain di rumah kontrakannya.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 15 Feb 2016, 19:30 WIB
Penjual bakso goreng di Bogor, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bogor - Perilaku Enceng (51) sungguh tak terpuji. Penjual bakso goreng ini tega mencabuli 3 anak tetangganya yang masih di bawah umur. Kakek 3 cucu ini berbuat asusila tersebut di rumah kontrakannya di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Enceng berbuat cabul saat memandikan SA (7), AM (7), WR (5) usai bermain di rumah kontrakannya.

"Awalnya, salah satu orangtua korban curiga si anak pulang ke rumah dalam keadaan rapih, seperti habis mandi. Setelah ditanya, korban mengaku sudah dimandikan Enceng," ucap Kapolsek Citeureup Kompol Muhammad Chaniago di kantornya, Bogor, Senin (15/2/2016).

Orangtua WR membuka semua pakaian anaknya kemudian melihat alat kelamin anaknya berwarna merah dan ada luka. "Orangtua korban langsung melaporkan hal itu kepada ketua RT dilanjutkan ke kepolisian," ujar Chaniago.

Berbekal laporan tersebut, pada Sabtu 13 Februari 2016 sore, Unit Reskrim Polsek Citeureup menangkap Enceng yang sudah diamankan oleh ketua RT. Petugas lalu menggelandang pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan ketiga korban.

"Kami masih menunggu hasil visum di RS Kramat Jati. Informasi sementara dari anggota yang ikut ke RS Kramat Jati diketahui terdapat luka pada kemaluan seluruh korban," beber Chaniago.

Enceng mengaku sudah berbuat cabul kepada 3 korban sebanyak 5 kali saat memandikan mereka.

"Sayang seperti ke anak sendiri, makanya mereka sering saya mandikan," kata Enceng yang keseharian sebagai penjual bakso goreng ini.

Enceng tinggal di rumah kontrakan di Desa Sanja bersama beberapa teman seprofesinya. Sementara istri dan keluarganya berada di Kampung Cisorok, Desa Citamba, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, Enceng diancam dengan Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya