Liputan6.com, Tel Aviv - Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert mulai menjalani hukuman penjara selama 19 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap.
Dia menjadi mantan PM Israel pertama yang dihukum penjara walau dakwaannya diajukan ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Yerusalem.
Seperti dilansir The Guardian, Senin (15/2/2016), hukumannya sempat dikurangi menjadi 18 bulan pada Desember 2015, namun pekan lalu ditambah satu bulan lagi karena dianggap mengganggu proses hukum.
Dalam video yang ditayangkan Senin kemarin, pria berusia 70 tahun itu membantah tegas dakwaan korupsi terhadap dirinya.
Video itu beredar hanya beberapa jam sebelum Olmert --yang menjabat Perdana Menteri Israel tahun 2006-2009-- tiba di Penjara Maasiyahu di Kota Ramle, Israel tengah.
Baca Juga
Advertisement
Bulan Maret 2014 dia dinyatakan bersalah, sebagai Wali Kota Yerusalem, menerima suap sekitar Rp 2,5 miliar dari para pembangun di sebuah proyek real estat.
Tanggal 10 Februari, pengadilan menolak bagian utama kesepakatan pengakuan bersalah Olmert dan menambah satu bulan penjara lagi setelah dia mengakui berupaya membujuk mantan sekretarisnya untuk tidak memberikan kesaksian yang menyudutkan dia.
Mahkamah Agung Israel masih akan memutuskan satu perkara lagi, berupa kasasi yang diajukan Olmert atas hukuman 8 bulan penjara yang dijatuhkan tahun lalu dalam dakwaan penipuan dan merusak kepercayaan karena menerima pembayaran gelap dari seorang pengusaha Amerika Serikat.