Ini Rincian Pendapatan Presiden AS

Banyak yang bertanya-tanya, berapa besaran gaji Presiden Amerika Serikat sebagai negara adidaya.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 16 Feb 2016, 20:10 WIB
Presiden AS, Barack Obama menyampaikan pidato saat melakukan kunjungan ke masjid Islamic Society of Baltimore, Catonsville, Maryland, Rabu (3/2/2016). Ini kunjungan pertama Obama sejak dua periode menjadi Presiden. (REUTERS/Jonathan Ernst)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak yang bertanya-tanya, berapa besaran gaji Presiden Amerika Serikat sebagai negara adidaya. Meski banyak miliarder AS yang mendapatkan bayaran tinggi di perusahaan, gaji presiden nyatanya tak sebanding.

Presiden AS mendapatkan gaji US$ 400 ribu atau sekitar Rp 5,3 miliar (kurs Rp 13.365 per dolar AS). Presiden juga mendapatkan tunjangan tambahan US$ 50 ribu per tahun atau sekitar Rp 668,2 juta. Angka tersebut meningkat dari waktu ke waktu.

Dilansir dari Business Insider, Selasa (16/2/2016), Presiden pertama AS George Washington mendapatkan, bayaran US$ 25 ribu per tahun kala dia menjabat di tahun 1789.

Besaran tersebut terdengar tidak besar, tapi jika dikonversikan berdasarkan inflasi, angka US$ 25 ribu tersebut bernilai hingga US$ 600 ribu saat ini, sekitar Rp 8 miliar.

 

Antara 1789 hingga sekarang, hanya terjadi 5 kali kenaikan gaji presiden. Terbaru, terjadi pada 2001. Kongres AS memutuskan untuk melipatgandakan gaji presiden dari US$ 200 ribu menjadi US$ 400 ribu.

Jangan terkecoh antara gaji dan pendapatan. Contohnya Presiden Obama. Meski gaji yang ia dapat US$ 400 ribu, pendapatannya di 2011 mencapai US$ 790 ribu. Hal itu berkat investasi dan royalti dari bukunya.

Seperti para pekerja lain, presiden menerima keuntungan dari hal selain gaji. Tapi tidak seperti pekerja lain, keuntungannya ini berupa naik limosin kepresidenan Marine One dan Air Force One, dan tempat tinggal gratis di White House.

Bonus lainnya, yang didapat setelah masa jabatannya habis adalah mereka tetap masuk dalam payrol pemerintahan, yang termasuk dana pensiun dengan nilai US$ 200 ribu biaya kesehatan, biaya perjalanan resmi dan kantor. (Zul/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya