Liputan6.com, Makassar - Rumah Sakit Hermina Makassar diduga telah mengelabui pihak Pemerintah Kota dengan hanya mencantumkan 4 tenaga kerja di dalam surat izin operasinya. Parahnya lagi, Hermina Makassar hanya membayar pajak penghasilan yang sebesar Rp 59 juta per tahun.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi C Bidang pembangunan DPRD Makassar, Rahman Pina, menduga ada aroma permainan pajak di dalamnya.
"Setahu saya rumah sakit sekelas Hermina itu skalanya besar. Namanya saja rumah sakit umum," ujar Rahman kepada Liputan6.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (16/2/2016).
Politikus partai Golkar tersebut meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meninjau ulang penerbitan izin operasional RS Hermina Makassar.
"Kita minta agar izinnya ditinjau ulang karena jelas kuat dugaan ada upaya untuk memainkan penyetoran pajak penghasilan," ujar Rahman.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Umum RS Hermina Makassar, dr Victor mengatakan, pihaknya tak ada iktikad untuk memainkan penyetoran pajak penghasilan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Victor, besaran pajak dan tenaga kerja yang tertera dalam surat izin operasional tersebut hanya kesalahan pencantuman dalam pengurusan surat izin oleh notaris.
"Kita akan langsung perbaiki, karena seharusnya tenaga kerja di rumah sakit berjumlah 104 orang tenaga kerja," kata Victor.
Terkait pajak penghasilan, Victor yang mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak Pemkot Makassar. Mereka menjelaskan, besaran pajak penghasilan yang disetor ke kas daerah tidak mengacu pada besarnya jumlah tenaga kerja yang tercantum, tapi berdasarkan luas wilayah.
"Tapi kita siap kapan saja mengikuti aturan yang berlaku jika nantinya surat izin dan besaran pajak yang harus disetorkan akan direvisi di dalam surat izin yang telah terbit sebelumnya," tutur Victor.
Rumah Sakit Hermina yang memiliki 24 cabang di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Makassar, saat ini masih dalam tahapan pembangunan di Jalan Toddopuli Raya 3 Kelurhan Borong, Kecamatan Manggala, Makassar.