Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumpulkan pengusaha dan praktisi sektor mineral dan batubara (minerba) untuk membahas rumusan revisi Undang-Undang Minerba. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pembahasan rumusan Undang-Undang Minerba dilakukan secara pararel dan disiapkan bersama Komisi VII DPR.
"Saya ingin jelaskan, sejak pagi hingga malam nanti ada Forum Group Discussion untuk membahas UU minerba," kataSudirman, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Sudirman melanjutkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 perlu untuk direvisi karena setelah Undang-Undang Minerba terbit muncul Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten kota bergeser ke Gubernur Provinsi.
Dengan adanya UU tersebut maka terjadi pergesaran kewenangan pemberian izin. "Jadi ini memerlukan penyesuaian dari sisi kewenangan memberikan Izin Usaha Pertambangan, kewenangan mereview, kewenangan izin. Harus ada penyesuaian," tutur Sudirman.
Sudirman melanjutkan, Undang-Undang Minerba versi lama beberapakali mengalami gugatan, dan sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena itu perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut. "Itu juga memerlukan formulasi, reformulasi dari pasal-pasal yang diputuskan harus diubah sesuai dengan amanah dari MK," ungkapnya.
Menurut Sudirman, peninjauan Undang-Undang Minerba perlu dilakukan, karena dalam turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor1 Tahun 2014 banyak hal yang memaksakan, seperti berkaitan dengan masa transisi Kontarak Karya ke Izin Usaha Pertambangan(IUP) dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Karena sejarah terbitnya Undang-Undang dan Pertauran Pemerintah Dan kita tau PP Nomor 1 Tahun 2014 ini diterbitkan diujung satu periode kepemerintahan dimana banyak aspek sebetulnya saat itu dipaksakan," tutupnya. (Pew/Gdn)