Liputan6.com, Jakarta - Kantor wilayah Kemenhumkan DKI Jakarta menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk mengawasi warga negara asing (WNA). Keduanya membentuk sekretariat tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Langkah ini dilakukan untuk memantau warga asing terkait era bebas visa dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
"Pembentukan tim PORA ini untuk mensinergikan berbagai instansi pemerintahan yang ada agar dapat memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang ada di Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Marzuki saat acara Peresmian TIM PORA Wilayah di Dafam Hotel Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Marzuki mengungkapkan berdasarkan data di Kanwil, jumlah WNA di Jakarta sebanyak 48.500 orang. Pengawasan ini sesuai UU Nomor 11 tahun 2011 tentang pemantauan orang yang dimulai sejak mengajukan permohonan visa, masuk, dan melakukan kegiatan serta keluar dari wilayah Indonesia.
"Keberadaan mereka (orang asing) terus diawasi oleh kantor imigrasi yang ada di seluruh DKI Jakarta," ujar Marzuki.
Baca Juga
Advertisement
Dia berharap dengan adanya tim ini dapat mengeratkan hubungan antara Kemenkumham dengan BNNP. Karena rencana itu akan berjalan lebih efektif terhadap pengawasan WNA dengan program Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
"Kebutuhan pembentukan koordinasi dan kerja sama dengan BNNP ini menjadi keharusan untuk menyukseskan P4GN dengan harapan sinergi ini menjadikan pengawasan orang asing dan peredaran narkoba menjadi lebih mudah dan efektif," ucap Marzuki.
Hal senada disampaikan Kepala BNN yang diwakili oleh Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Arman Depari. Pihaknya menyambut baik atas pembentukan sekretariat tersebut.
"Ini adalah sarana untuk melakukan upaya saling kerja sama, tukar-menukar informasi terutama untuk meningkatkan kinerja masing-masing," ucap Arman.
Pantau Hingga Tingkat Kelurahan
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie berharap adanya Tim PORA ini dapat memantau aktivitas WNA di wilayah-wilayah seluruh Indoensia. Bahkan pengawasan itu harus dilakukan hingga tingkat kecamatan dan desa.
"Sekretariat-sekretariat Tim PORA akan mengecek keberadaan orang asing di wilayahnya, wilayah kota atau sampai ke kecamatan dan kelurahan," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
Laporan dari kecamatan dan kelurahan, lanjut Ronny, akan diteruskan hingga ke tingkat kota. Kemudian laporan akan dievaluasi apakah WNA tersebut mengandung potensi penyimpangan atau tidak.
"Kalau dia menyimpang, maka akan dilakukan tindakan. Kalau dia tidak melanggar (menyimpang), maka kita hanya memantau," ujar dia.
Mantan Kadiv Humas Polri ini juga menyatakan jika ada orang asing yang diketahui melanggar dan menyimpang dari visa yang dimilikinya atau dari bebas visanya, pihak Imigrasi tak akan ragu bertindak.
"Pertama, kita melakukan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan. Begitu jelas perbuatannya, maka kita akan proses. Apakah kita proses pro yusticia ya itu diproses sampai ke sidang pengadilan, ataukah cukup kita dengan tindak pidana ringan," papar Ronny.
Pihak Imigrasi akan berusaha membentuk suatu wadah atau alat agar masyarakat dapat memberikan informasi saat melihat ada orang asing di sekitarnya yang mencurigakan.
"Pakai alat apa, apakah pakai website atau apa agar masyarakat bisa memberikan feedback informasi ada orang asing yang mereka curigai," kata dia.
Pihak Imigrasi juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan adanya orang asing tersebut.
"Ini bisa memberikan pantauan atau mengajak masyarakat untuk memberikan informasi. Jadi secara berjenjang, informasi itu bisa sampai ke sekretariat Tim PORA," jelas Ronny.
Advertisement