Liputan6.com, Solo - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada Oktober 2015 lalu.
Pihak ahli waris sebelumnya mengklaim kembali mengalahkan Pemkot Solo dalam sengketa kasus lahan Sriwedari di Solo, Jawa Tengah.
"Informasi itu belum resmi. Kita harus lihat dulu apa isinya, ditolaknya seperti apa. Kalau tanpa itu masak kita bisa bicara untuk lebih jauh," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo Kinkin Sulthanul Hakim saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (16/2/2016).
Untuk itu, lanjut Kinkin, pihaknya menyerahkan surat registrasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengetahui apakah hasil PK yang diajukan telah diputuskan oleh MA.
Baca Juga
Advertisement
"Surat itu kami serahkan hari ini. Kami berharap segera mungkin minta salinan putusan itu," ujar Kinkin.
Namun, Kinkin menolak menjelaskan langkah yang akan diambil Pemkot Solo menyikapi kabar penolakan PK yang diajukan Pemkot Solo atas lahan Sriwedari. Pasalnya, Pemkot Solo belum memperoleh salinan putusan PK.
"Nanti kita lihat dulu surat putusannya. Kita tidak bisa berandai-andai atau bermisal-misal tentang langkah selanjutnya," tutur Kinkin.
Kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat, Anwar Rachman, sebelumnya mengklaim jika MA menolak PK yang diajukan Pemkot Solo pada Oktober 2015. Majelis hakim yang memutus perkara menyatakan pihak ahli waris sebagai pemilik lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare.
Sengketa kepemilikan lahan bekas peristirahatan keluarga Wirjodiningrat itu sudah berlangsung sejak 24 Oktober 1970. Sejumlah cagar budaya berdiri di atas lahan ini, di antaranya Lapangan Sriwedari dan Museum Radya Pustaka.