Korban Dugaan Penganiayaan: Novel Baswedan Harus Disidang

Keempat korban itu tetap meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk melimpahkan berkas dugaan penganiayaan itu ke meja hijau

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Feb 2016, 16:55 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan menjalani pemeriksaan Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Empat korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung. Mereka meminta Jaksa Agung HM Prasetyo tetap membawa berkas kasus ke meja hijau, pengadilan.

Empat korban tersebut adalah Donny Refrizal, M Rusli, Irwansyah Siregar, dan Dedi Nuryadi.

Permintaan untuk tetap menyidangkan kasus Novel karena mereka menuding Novel ketika masih menjadi Kasat Reskrim Polda Bengkulu 2004 lalu, diduga melakukan tindak penganiayaan kepada dirinya.

"Waktu itu kami mencuri sarang burung walet. Tanpa ditanya kami langsung disiksa," kata Irwansyah di kompleks Kejagung, Jakarta, selasa (16/2/2016).

Kemudian, dia bersama Dedi dibawa ke pantai Panjang, Bengkulu untuk kemudian diinterogasi oleh Novel. Di sana, Irwansyah mengaku ia dan Dedi malah mendapat intimidasi.

"Setelah diinterogasi, kami ditembak, disetrum kemaluanya," ucap dia.

"Kaki saya kena tembak," Dedi meneruskan.

Untuk itu, mereka pun meminta kepada Jaksa Agung agar segera mengadili Novel.

"Ini harus disidangkan karena ini hak kami. Kalau gentelman masuk ke pengadilan. Siapa yang bersalah harus dihukum," ujar Irwansyah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya