Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan agar lembaga tersebut diawasi. Sebab, tidak ada lembaga yang sempurna dan luput dari kesalahan.
JK mencontohkan terdapat 2 mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang tersangkut kasus hukum.
"Dengan segala hormat, 2 Ketua KPK juga tersangkut hukum. Dan itu ada kemungkinan salah juga kan, ya harus diawasi. Itu sangat penting dipahami juga. Kan normal saja di dunia ini selalu ada yang mengawasi kan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Tidak hanya KPK, kata JK bahkan seorang kepala negara saja dapat pengawasan dari DPR dan juga masyarakat. Hal ini pula yang membuat lembaga antirasuah itu perlu diawasi.
Baca Juga
Advertisement
"Ya semua kita, presiden, wapres di awasi DPR. Kalau KPK menganggap tidak perlu pengawasan, pengawasan bukan mencampuri urusan ke dalam," tegas JK.
Mantan Ketua Umum Golkar itu menegaskan tujuan dari revisi UU KPK adalah menambah wewenang, bukan melemahkan. Misalnya saja SP3 atau pemberhentian penyidikan merupakan bentuk penambahan wewenang.
"Kalau dilemahkan berarti hak KPK kita tarik, padahal pemberian kewenangan untuk pemberian SP3 justru menambah kewenangan KPK," ujar dia.
"Dia mau pakai atau tidak terserah KPK. Walaupun ada tapi tidak mau pakai, memang tidak apa-apa kan," tambah JK.