Liputan6.com, Padang - Penasihat hukum keluarga DMD, Hendra Ritonga, memastikan kliennya memiliki catatan medis terkait statusnya sebagai mempelai pria. Rekam medis DMD ini diperoleh dari pihak rumah sakit saat kliennya mengalami peradangan di alat reproduksi.
"Rekam medis ini memastikan statusnya. Klien saya laki-laki tulen," kata Hendra Ritonga pada Liputan6.com, Selasa (16/2/2016).
Menurut Hendra, rekam medis tersebut dipastikan masih disimpan kliennya. Sejauh ini, sebagai pengacara DMD yang ditunjuk sejak Jumat 12 Februari lalu, ia belum bisa membeberkan fakta catatan medis tersebut termasuk rumah sakit yang mengeluarkannya.
Pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk mengklarifikasi segala pemberitaan simpang siur terkait DMD.
Baca Juga
Advertisement
"Begitu dokumen sudah lengkap semua, kami akan mengklarifikasi semua berita fitnah yang menyerang keluarga klien saya," kata Hendra.
Dia mengatakan, keluarga DMD shock atau terpukul dengan pemberitaan yang berkembang di media saat ini.
"Kami butuh waktu untuk menenangkan kondisi, termasuk menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah," ujar Hendra.
Hendra juga jauh hari menegaskan, tidak ada pernikahan sejenis di Padang.
"Saat ini saya bisa pastikan, klien saya (DMD) dari lahir sampai sekarang laki-laki," kata Hendra.
Sebelumnya, KUA Padang Timur menangguhkan pernikahan DMD dengan MMP atas dasar pengaduan dari masyarakat di tempat DMD berdomisili.
Kepala KUA Padang Timur, Damri mengatakan, pihaknya masih menunggu keluarga DMD untuk mengklarifikasi terkait status mempelai pria.
"Kalau ini terpenuhi, kami mempersilakan pernikahan dilanjutkan," kata Damri.
KUA Padang Timur mengirim surat penangguhan pernikahan pasangan DMD dan MMP pada KUA Kecamatan Pauh pada Rabu, 10 Februari 2016.
Putusan penangguhan ini, dilakukan satu hari setelah KUA Padang Timur mengeluarkan surat rekomendasi pernikahan pasangan tersebut karena DMD dinilai telah memenuhi persyaratan.