Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, bersyukur Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) beserta fraksi-fraksi lainnya di DPR sudah berubah arah dengan menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Desmond belum dapat memastikan apakah fraksi-fraksi yang berubah arah ini tetap konsisten sampai paripurna pengambilan keputusan pengesahan revisi UU KPK yang dijadwalkan digelar Kamis 18 Februari 2016. Bahkan, dia khawatir dalam paripurna tersebut hanya fraksinya sendiri yang menolak revisi UU KPK.
"Resminya besok Kamis. Ya kan besok paripurna, apa yang kemarin mereka terima di Baleg, yang cuma Gerindra menolak. Apakah nanti di paripurna akan mereka tolak, jangan-jangan kita lagi sendirian kan," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Sebab itu, dia berharap dalam paripurna nanti, pengambilan keputusan revisi UU KPK ini dapat dilakukan secara musyawarah mufakat oleh 10 fraksi di DPR. Namun, dia juga tidak menutup kemungkinan, pengambilan keputusan diambil melalui mekanisme voting.
"Ya musyawarah akhirnya kalau tidak ketemu kita voting kan. Tidak mungkin ketemu kalau Gerindra menolak, kan musyawarah itu kan, pasti voting kan, ya sudah," ujar Desmond.
Baca Juga
Advertisement
Dia menyoroti salah satu dari 4 poin yang sudah disepakati oleh pengusul revisi UU KPK dengan pemerintah, yakni masalah izin penyadapan harus izin dewan pengawas (dewas). Menurutnya, sejak seseorang diangkat dan disumpah, KPK berwenang melakukan penyadapan atas seseorang terkait tindak pidana korupsi.
"Sejak orang diangkat, konsekuensi pejabat itu tidak melanggar HAM lagi lah. Kayak saya pejabat, saya mau, silakan saja KPK nyadapnya," jelasnya.
PKB Konsisten Dukung Revisi
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR, Jazilul Fawaid masih yakin revisi UU KPK ini disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada paripurna Kamis besok. Sebab, revisi UU KPK ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016 dan naskah akademik (NA) dan draft UU sedang dibuat oleh DPR.
"Banyak orang bilang 4 poin ini melemahkan, kita ini masih bicara soal setuju atau tidak setuju. Apakah PKB ini setuju 4 poin itu. Belum tentu, nanti kita bicarakan saat tingkat satu (paripurna)," kata Jazilul.
Anggota Komisi III DPR ini juga menilai fraksi-fraksi yang berubah arah ini hanya pencitraan karena takut dinilai publik negatif. Padahal, sikap fraksi-fraksi yang berubah arah ini belum disampaikan melalui forum resmi, yakni forum paripurna DPR.
"Ini kan sudah masuk dalam prioritas 2015, yang namanya prioritas kan percepatan. Sekarang ini hanya membuka saja, kalau revisi ini sudah dilakukan tetapi dalam perjalanan kehendak publik tak menginginkan, dihentikan dong," jelas Jazilul.