Ketua DPRD Banten: KPK Tak Geledah Kantor Setwan, tapi...

Ruangan Setwan DPRD Banten digeledah selama kurang lebih 6 jam.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 17 Feb 2016, 07:52 WIB
Penyidik KPK dengan baju batik keluar dari Sekwan DPRD Banten dengan membawa satu buah koper. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Banten pada Selasa, 16 Februari 2016. Kedatangan mereka terkait kasus dugaan suap izin pendirian Bank Banten.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan 5 petugas KPK menunjukkan surat perintah dari pimpinannya sebelum menuju kantor Setwan. Ruangan tersebut kemudian digeledah selama kurang lebih 6 jam.

"Memang benar KPK datang ke DPRD (Banten). Cuma tolonglah, bahasanya jangan penggeledahan. Mereka cuma melengkapi saja berkas terkait soal Bank Banten," ujar Asep Rahmatullah saat ditemui di ruangannya di Kota Serang, Banten, Selasa, 16 Februari 2016.

Petugas KPK tidak mau berbicara panjang lebar usai memeriksa ruang Setwan. "Kita hanya penyelidik, untuk menambah berkas," kata salah satu anggota KPK yang enggan menyebutkan namanya sembari masuk ke dalam mobil.

Penggeledahan di ruangan Setwan DPRD Banten dilakukan pada Selasa, 16 Februari 2016 sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Petugas KPK membawa 4 tas ransel dan 1 koper berukuran sedang untuk membawa dokumen-dokumen guna melengkapi berkas penyidikan dugaan suap Bank Banten.

Pada kasus dugaan suap izin pendirian Bank Banten ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ricky Tampinongkol sebagai Dirut PT BGD, Tri Satrya Santosa anggota DPRD Banten, dan SM Hartono selaku Wakil Ketua DPRD Banten.

Tersangka Ricky Tampinongkol akan menjalani persidangan pekan ini. Berkasnya telah dilimpahkan penyidik KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Ricky berjanji buka-bukaan di pengadilan terkait suap izin pendirian Bank Banten yang diduga melibatkan banyak anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya