Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengklaim takaran penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah mengikuti standar yang ditentukan. Pihaknya membantah kecurangan takaran dalam penjualan BBM.
Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan, BBM yang dijual pada SPBU Pertamina di bawah pengelolaan perusahaan telah akurat.
Hal itu mengingat BBM yang dijual melalui prosedur pemeriksaan ketat baik oleh internal perusahaan, Badan Metrologi dan pemeriksa independen yang melakukan pemeriksaan secara mendadak sehingga tidak bisa terdeteksi oleh pihak SPBU.
"Ditambah persyaratan standar operasi SPBU Pasti Pas (SOP) bahwa setiap hari semua dispenser harus dicek dan dipantau meterannya sebelum memulai penjualan agar termonitor dengan baik," kata Bambang, saat melakukan sosialisasi alat ukur, di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Bambang menambahkan, Pertamina juga melibatkan pihak independen untuk melakukan penilaian terhadap kuantitas dan kualitas pelayanan di SPBU untuk memenuhi kriteria SPBU Pasti Pas, termasuk mengenai takaran.
"Kami memastikan dengan berbagai SOP agar terpenuhi berbagai standar takaran maupun volume dan kualitas BBM dengan baik agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tutur Bambang.
Bambang menuturkan, Pertamina sangat terbuka terhadap masukan konsumen dan semua pihak terkait dengan kualitas layanan dan kuantitas ukuran.
Ia pun mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Kementerian Perdagangan berpartisipasi mengontrol takaran.
Karena bagaimanapun juga di era persaingan bebas seperti saat ini masyarakat bisa memilih mana yang terbaik sehingga Pertamina dituntut untuk lebih meningkatkan layanannya.
"Selama itu, proses pengecekan meteran, digunakan bejana ukur setiap pagi di setiap SPBU untuk memastikan takaran baik. Konsumen juga memiliki hak untuk meminta kepada petugas SPBU melakukan pengukuran dengan bejana ukur guna meyakinkan tepatnya takaran," kata Bambang. (Pew/Ahm)